MAKALAH
DEMOKRASI INDONESIA
Diajukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata
Kuliah Manajemen Pendidikan Islam
Dosen
: Dewi Wulandari, M.Pd
DISUSUN
OLEH :
KELOMPOK
5
1.
NENG
SRI YULIANA
2.
WINDI
NURYANI
SEMESTER
: V (LIMA) PAI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM
STAI
ASSALAMIYAH
TAHUN
AKADEMIK 2017/2018
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga
negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu
pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif
dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling
lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol .
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi
demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik
menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal
kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang
dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang
saling berbeda satu dengan lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang yang telah dikemukakan maka
beberapa masalah yang dapat penulis rumuskan dan akan dibahas dalam laporan ini
adalah:
1. Apakah
arti Demokrasi?
2. BagaimanakahSejarah
demokrasi di Indonesia?
3. Apa
jenis demokrasi yang dianut negara Indonesia?
4. Bagaimanakah
proses demokrasi di Indonesia semenjak kemerdekaan?
5. Bagaimanakah
proses demokrasi di Indonesia saat ini?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang
terdiri dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, kratos/kratein yang
berarti kekuasaan/ pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi berarti kekuasaan
rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang
kedaulatannya. Melalui konteks budaya demokrasi, nilai-nilai dan norma-norma
yang menjadi panutan dapat diterapkan dalam praktik kehidupan demokratis yang
tidak hanya dalam pengertian politik saja, tetapi juga dalam berbagai bidang
kehidupan. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, menyebut
demokrasi sebagai sebuah pergeseran dan penggantian kedaulatan raja menjadi
kedaulatan rakyat.
Istilah-istilah
demokrasi tersebut banyak dikaji oleh para ahli. Meskipun terdapat perbedaan,
namun pada dasarnya pandangan-pandangan para ahli itu mempunyai kesamaan
prinsip.
Berikut
ini adalah pandangan demokrasi menurut beberapa pendapat.
a. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Demokrasi
berarti bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan
peraturan wakilnya. Adapun arti lainnya, yaitu demokrasi merupakan suatu
gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan-persamaan yang sama
bagi semua warga negara
b. Ensiklopedi Populer Politik
Pembangunan Pancasila
Demokrasi
adalah suatu pola pemerintahan, yang pelaksanaa pemerintahnya bersumber pada
mereka yang diperintah. Atau demokrasi adalah pola pemerintahan yang
mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang
diambil oleh mereka yang berwenang.
Berdasarkan
beberapa pengertian demokrasi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan dimana kekuasaan atau kedaulatan adaditangan rakyat. Dengan
kata lain, rakyat dapat dilibatkan dalam setiap aspek kehidpan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
2.2 Macam – Macam Demokrasi
a.Dilihat dari cara penyaluran
kehendak rakyat
1) Demokrasi langsung (direct
democracy)
Yaitu rakyat secara langsung dapat
membicarakan dan menentukan suatu urusan politik kenegaraan.
2) Demokrasi perwakilan atau
tidak langsung (representative democracy)
Yaitu aspirasi rakyat disalurkan
melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen).
3) Demokrasi sistem referendum
Yaitu rakyat memilih wakil-wakilnya
yang duduk di parlemen tetapi dalam melaksanakan tgasnya, parlemen dikontrol
oleh rakyat melalui sistem referendum.
b. Dilihat dari dasar atau paham
ideologi yang dianut
1) Demokrasi liberal
Yaitu paham demokrasi dengan
menitikberatkan pada ideologi liberalis yang cenderung pada kebebasan individu
atau perseorangan.
2) Demokrasi rakyat
Yaitu demokrasi yang cenderung
kepada kepentingan umum (dalam hal negara ini) sehingga hak-hak politik rakyat
dan kepentingan perseorangan kurang diperhatikan.
3) Demokrasi pancasila
Merupakan ciri khusus demokrasi
yang tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi,
sosial, budaya, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
c. Dilihat dari perkembangan paham
1) Demokrasi klasik
Yaitu paham demokrasi yang
menitikberatkan pada pengertian politik kekuasaan atau politik pemerintahan
negara.
2) Demokrasi modern
Yaitu paham demokrasi yang tidak
hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi, sosial,
budaya dan menwujudkan kesejahteraan rakyat.
d. Dilihat dari hubungan
antara pemerintahan dengan rakyat
1) Demokrasi liberal
Dalam demokrasi ini pemerintah
dibatsi oleh undang-undang dan pemilihan umum yang bebas diselenggarakan dalam
waktu yang tetap.
2) Demokrasi terpimpin
Dalam demokrasi ini terdapat
keyakinan para pemimpin bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh rakyat,
tetapi menolak persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki kekuasan.
3) Demokrasi sosial
Demokrasi ini menaruh kepeduliannya
kepada keadaan sosial dan egalitarianisme (paham persamaan) bagi persyaratan
untuk memperoleh kepercayaan politik.
4) Demokrasi partisipasi
Demokrasi yang menekankan hubungan
timbal balik antara penguasa atau pemimpin dengan yang dipimpin.
5)
Demokrasi konstitusional
Demokrasi yang menekankan pada
proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang
erat diantara elite yang mewakili bagian budaya umum.
2.3 Prinsip-Prinsip Demokrasi
a. Prinsip budaya demokrasi
1) Kebebasan
Adalah
kekuasaan untk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu
yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa tekanan
dar pihak manapun.
2) Persamaan
Setiap
negara terdiri atas berbagai suku, ras, dan agama. Namun dalam negara demokrasi
perbedaan tersebut tidak perlu ditonjolkan bahkan harus ditekan agar tidak
menimbulkan konflik.
3) Solidaritas
Rasa
solidaritas harus ada di dalam negara demokrasi. Karena dengan adanya sifat
solidaritas ini, walaupun ada perbedaan pandangan bahkan kepentingan tiap-tiap
masyarakat maka akan senantiasa selalu terikat karena adanya tujuan bersama.
4) Toleransi
Adalah
sikap atau sifat toleran. Bersikap toleran artinya bersifat menenggang
(menghargai, memberikan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan,
kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang bertentangan atau
berbeda dengan pendirian sendiri.
5) Menghormati kejujran
Kejujuran
berarti kesediaan atau keterbukaan untuk menyatakan suatu kebenaran. Kejujuran
menjadi hal yang sangat penting bagi semua pihak.
6) Menghormati penalaran
Peanalaran
adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela
tindakan tertentu, dan menuntut hal serupa dari orang lain. Penalaran ini
sangat diperlukan bagi terbangunnya solidaritas antarwarga masyarakat
demokratis.
b. Prinsip
– prinsip demokrasi yang bersifat universal
1) Keterlibatan warga negara dalam
pembuatan keputusan politik.
2) Tingkat persamaan (kesetaraan)
tertentu antara warga negara.
3) Tingkat kebebasan atau kemerdekaan
tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
4) Pengormatan terhadap supremasi
hukum.
2.4 Ciri-Ciri Pemerintahan Demokratis
Setiap
bentuk pemerintahan pastilah memiliki ciri-ciri. Berikut ciri-ciri pemerintahan
Demokratis
1. Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung
(perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh
warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan
bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Demokrasi
diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab
dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi
Negara dijamin.
Penerapan
demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi
masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai
rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di
mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila
sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi pancasila
terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan
diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden
terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat
disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini
hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
3.2 Saran
Dari
pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya.
Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam
keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan
tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya
berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi
telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi
kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain,
demokrasi telah menjadi bagian yang tidak.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar